Fotokopi Surat keterangan dari kantor desa atau lurah mengenai permohonan ganti nama atau perbaikan akta lahir. Selain mengajukan bukti-bukti surat tersebut, Pemohon juga harus mengahadirkan 2 (dua) orang saksi untuk didengar keterangannya terkait permohonan Akta Kematian tersebut; Untuk efisiensi yang baik pada masa kini, Anda dapat menggunakan tanda tangan digital https://www.ilslawfirm.co.id/
Helping The Others Realize The Advantages Of wanprestasi
Internet 20 days ago anthonyr886dpb0Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings